LARANGAN UNTUK BERKERUMUN PADA MALAM TAHUN BARU, BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI GERINGGING SAMBANGI WARGA 

iklan adsense

LARANGAN UNTUK BERKERUMUN PADA MALAM TAHUN BARU, BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI GERINGGING SAMBANGI WARGA 

PARIAMAN KOTA, PIONIR--- Bhabinkamtibmas Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Polsek Sungai Geringging, Polres Pariaman Kota, Brigadir Zulpahmi melalui giat door to door systim (DDS) mengajak serta menghimbau warga binaanya di Korong Balai Kamis untuk tidak melalukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan konvoi pada perayaan malam tahun baru 2021, Rabu 30 Desember 2020. 

Larangan perayaan malam tahun baru itu mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun Baru 2021. 

Brigadir Zulpahmi mengatakan, Pemerintah memperketat protokol kesehatan berupa larangan berkerumun saat libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19. 

"Larangan berkerumun itu diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid- 19," kata Zulpahmi 

Dikatakan Zulpahmi, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang menjadi pusat keramaian agar tidak digunakan sebagai tempat berkumpul pada perayaan pergantian malam tahun baru nanti. 

“Kami akan memantau dan mengawasi pusat keramaian bersama TNI-Polri, Sat Pol PP Jika kedapatan ada masyarakat berkumpul, kami langsung bubarkan. Ini semua untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih ada di sekitar kita,” katanya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments