PENCURI MESIN PENCACAH SAMPAH ITU DITANGKAP ANGGOTA POLSEK SUNGAI BEREMAS 

iklan adsense

PENCURI MESIN PENCACAH SAMPAH ITU DITANGKAP ANGGOTA POLSEK SUNGAI BEREMAS 

PASAMAN BARAT, Pionir—Dua buah mesin pencacah sampah milik Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) yang terdapat di Kampung Pinang, Jorong Bunga Tanjung tiba-tiba pada Rabu 19 Agustus 2020 sekira jam 03.30 WIB sudah beralih dari tempat semula alias hilang dicuri orang.

Padahal mesin pencacah sampah itu sangat besar manfaatnya bagi masyarakat nagari setempat. Selain digunakan untuk mencacah berbagai macam sampah sebagai bahan baku untuk pembuatan kompos, mesin pencacah sampah ini dapat digunakan untuk mencacah pakan ternak. 

Bagi peternak di nagari tersebut, mesin kompos tersebut dapat pula digunakan sebagai alat pencacah jerami dan alat pencacah rumput. 

Mesin itu biasanya digunakan untuk memotong daun, jerami, rumput dan sampah organik lainnya menjadi ukuran yang lebih kecil agar mempermudah proses pembuatan pupuk selanjutnya dengan penghancur kompos. 

Tak menerima kenyataan itu akhirnya Wali Nagari Air Bangis Efif Syahrial, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beremas, dengan surat laporan polisi nomor : LP/77/VIII/2020/Sek-sb, tgl 19 Agustus 2020 dalam perkara yang Tindak pidana Pencurian mesin Cacah Sampah.

Setelah melakukan penyelidikan hampir empat bulan akhirnya unit Reskrim Polsek Sungai Beremas berhasil menangkap pelaku pencurian mesin pencacah sampah milik Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas tersebut, pada Kamis 3 Desember 2020 jam 23.30 WIB.

Ini diakui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH pada Pionir pada Jumat pagi 4 Desember 2020. “Benar, kemarin Kanit Reskrim serta anggota Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pria beronisial SR alias Cebong (33 tahun), yang diduga kuat telah melakukan pencurian mesin pencacah sampah milik Nagari Air Bangis,” kata Iptu Alfian Nurman. 

Dikatakannya, tersangka Cebong merupakan warga Jorong Bunga Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

“Pelaku dibawa ke Mako Polsek Sungai Beremas untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun,” ungkap Iptu Alfian Nurman. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments