POLSEK SIPORA SELESAIKAN KASUS TANAH ANTARA LILIK CS DENGAN JONIS CS

iklan adsense

POLSEK SIPORA SELESAIKAN KASUS TANAH ANTARA LILIK CS DENGAN JONIS CS

MENTAWAI, Pionir—Indak adoh kusuik nan indak bisa disalaian, begitu prinsip yang tertanam dalam diri Kapolsek Sipora, Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Donny Putra SH MH. Donny meyakini seberat dan serumit apa pun persoalan akan bisa diatasi melalui musyawarah.

Ini pun dibuktikan ketika menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara Lilik Cs dengan Jonis Cs. Yang mana objek tanah tersebut terletak di Desa Tuapejat, pada Jum'at 22 Januari 2021 mulai jam 09.00 WIB di kantor Desa Tuapejat. 

Ini diakui Iptu Donny Putra pada Pionir, Minggu 24 Januari 2021. “Benar, pada Jum'at pagi 22 Januari 2021 itu Bhabinkamtibmas Polsek Sipora untuk Desa Tuapejat, Brigadir Yasser Rinaldi melaksanakan penyelesaian permasalahan atau problem solving yang terjadi di masyarakat.

Dikatakan Donny Putra, penyelesaian masalah tersebut juga dihadiri Kepala Desa Tuapejat,  Kepala BPD Tuapejat, Bhabinkamtibmas Kecamatan Sipora Utara, team peyidang Desa Tuapejat, penggugat Lilik Cs, tergugat Jonis Cs, tokoh masyarakat kepala dusun dan lainnya.

“Adapun hasil dari musyawarah tersebut setelah mendengarkan keterangan dari tokoh-tokoh masyarakat, saksi-saksi dan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengkata didapat hasil bahwa tanah saudari Lilik adalah tanah transmigrasi yang telah ada sertifikat dikeluarkan pada tahun 1992 atas nama orang tua saudari Lilik. Sedangkan saudara Jonis hanya mengatakan bahwa tanah tersebut didapat atas dasar keturunan,” kata Donny Putra.

Dikatakan Donny Putra, setelah mendengarkan semua keterangan maka pimpinan mediasi mengambil keputusan untuk mengundang orang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan patok batas sesuai sertifikat yang dimiliki oleh Lilik Cs.

“Adapun kesepakatan ke dua belah pihak akan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan kesepakatan : melakukan patok batas sesuai sertifikat yang akan dilakukan oleh BPN. Apa bila setelah dilakukan patok batas dan terdapat kekeliruan batas tanah yang dimiliki oleh saudara Jonis, maka saudara Jonis bersedia mengganti tanah milik saudari Lilik sesuai dengan ukuran yang terpakai,” ujar Donny Putra.

Kemudian kata Donny menambahkan, membebankan seluruh biaya perkara dan pengurusan segala hal yang mengeluarkan biaya kepada Jonis Cs. Selanjutnya, kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tingkat lebih tinggi. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments