POLRES PADANG PANJANG LIBATKAN FORKOMPIMDA SOSIALISASIKAN PERDA NO 06 TAHUN 2020

iklan adsense

POLRES PADANG PANJANG LIBATKAN FORKOMPIMDA SOSIALISASIKAN PERDA NO 06 TAHUN 2020 

PADANG PANJANG,  PIONIR - Dalam rangka penerapan protokol kesehatan aman Covid-19 dan sosialisasi Perda No : 06/SB/2020, Polres Padang Panjang melakukan giat Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah hukumnya,  Jum'at (19/2/2021). 

Kasat Samapta Polres Padang Panjang, AKP. Winedri, S.Pd, MH mengatakan, bahwa lokasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan aman Covid-19 dan Sosialisasi Perda No : 06/SB/2020 di lakukan disekitaran Pasar Padang Panjang.

Dalam giat tersebut Polri bersama TNI melakukan sosialisasi dan melibatkan instansi lain seperti Sat Pol PP, BPBD serta petugas dari Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang. 

Pada operasi Yustisi itu kata  Kasat Samapta Polres padang Panjang AKP Winedri pada Pionir mensasar masyarakat pemakai jalan yang menggunakan ranmor R2 maupun R4. 

Dalam pelaksanaan kegiatan itu kata Winedri menjelaskan masih banyak di temukan masyarakat yang tidak memakai masker. Diantaranya pejalan kaki  sebanyak 92 orang, pengendara R2  sebanyak 327 orang dan pengendara R4 sebanyak 12 orang, katanya.

Kepada mereka, katanya diberikan sanksi sosial, diantaranya membersihkan jalan disekitar lokasi operasi, Push-UP dan membacakan Pancasila dan UUD 1945 serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Katanya.

Lanjut Winedri menjelaskan, tujuannya dilaksanakan operasi yustisi ini guna menertibkan masyarakat yang masih abai pada protokok kesehatan seperti menggunakan masker. "kepada mereka petugas langsung memberikan sanksi sosial," ungkapnya

Selain itu juga menginformasikan pada masyarakat tentang Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 Tentang Perda AKB dalam Pencegaha dan Pengendalian Covid-19 agar masyarakat mematuhi Perda tersebut, ulasnya (SZ)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments