POLRES PADANG PANJANG LIBATKAN FORKOMPIMDA SOSIALISASIKAN PERDA NO 06 TAHUN 2020
Kasat Samapta Polres Padang Panjang, AKP. Winedri, S.Pd, MH mengatakan, bahwa lokasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan aman Covid-19 dan Sosialisasi Perda No : 06/SB/2020 di lakukan disekitaran Pasar Padang Panjang.
Dalam giat tersebut Polri bersama TNI melakukan sosialisasi dan melibatkan instansi lain seperti Sat Pol PP, BPBD serta petugas dari Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang.
Pada operasi Yustisi itu kata Kasat Samapta Polres padang Panjang AKP Winedri pada Pionir mensasar masyarakat pemakai jalan yang menggunakan ranmor R2 maupun R4.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu kata Winedri menjelaskan masih banyak di temukan masyarakat yang tidak memakai masker. Diantaranya pejalan kaki sebanyak 92 orang, pengendara R2 sebanyak 327 orang dan pengendara R4 sebanyak 12 orang, katanya.
Kepada mereka, katanya diberikan sanksi sosial, diantaranya membersihkan jalan disekitar lokasi operasi, Push-UP dan membacakan Pancasila dan UUD 1945 serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Katanya.
Selain itu juga menginformasikan pada masyarakat tentang Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 Tentang Perda AKB dalam Pencegaha dan Pengendalian Covid-19 agar masyarakat mematuhi Perda tersebut, ulasnya (SZ)
0 Comments