KAPOLSEK PADANG PANJANG PIMPIN OPERASI YUSTISI

iklan adsense

KAPOLSEK PADANG PANJANG PIMPIN OPERASI YUSTISI

Padang Panjang, Pionir - Polisi Sektor (Polsek) Padang Panjang melakukan Operasi Yustisi di Wilayah hukumnya dalam rangka Penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan Perda  Sumbar No : 06/SB/2020, Sabtu (20/2/2021) mulai pukul 07.35 s/d 08.05 Wib di depan Mapolsek Padang Panjang.

Kapolsek Padang Panjang AKP Pamuji mengatakan, dalam giat operasi yustisi itu, pihaknya melibatkan 11 orang personil. 

Operasi yustisi ini kata Pamuji operasi gabungan TNI/Polri secara serentak, khususnya di wilayah hukum Polsek Padang Panjang dengan sasaran pemakai jalan dan pejalan kaki, penumpang di mobil angkutan dan mobil pribadi yang tidak memakai masker,” ungkap Pamuji

Dikatakan Pamuji penggunaan masker wajib dipakai saat keluar rumah, jika tidak mengenakan, maka akan diberikan sanksi.

Walau demikian kata Pamuji menambahkan, dalam setiap operasi yang dilakukan masih banyak juga ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Terhadap yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan diberikan teguran tertulis, teguran lisan serta sanksi.

“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, dan virus ini sudah banyak memakan korban jiwa,” pungkasnya.

Dalam operasi yustisi ini kata AKP Pamuji ia bersama personel Polseknya juga memberikan informasi, imbauan dan ajakan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker. (SZ)

Masyarakat pemakai jalan yang menggunakan ranmor R2, R4 dan pejalan kaki menjadi sasaran operasional tersebut. Masih adanya di temukan masyarakat yang tidak memakai masker :

1. Pengendara R2 : 12 Org

2. Pengendara R4 :  Nihil

3. Pejalan Kaki       :  4  Org

Tujuannya guna menertibkan masyarakat yang masih melanggar agar setiap keluar dari rumahnya wajib memakai masker. Selain itu juga menghimbau dan memberikan sanksi pada masyarakat agar kedepannya harus mematuhi prokes.

Polri juga menginformasikan pada masyarakat tentang telah berlakunya Perda Prov. Sumbar No 06/SB/2020 tentang Persetujuan terhadap Perda AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tujuannta agar masyarakat mematuhi perda tersebut. (SZ)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments