SAT RES NARKOBA POLRES PADANG PANJANG TANGKAP PELAKU NARKOBA

iklan adsense

SAT RES NARKOBA POLRES PADANG PANJANG TANGKAP PELAKU NARKOBA

PADANG PANJANG, Pionir—Meski Kasat Res Narkoba Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Witrizawati SH, MH merupakan sesorang wanita berperawakan keibuan dengan balutan jilbab, namun itu tak menjadi penghalang baginya untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.

Komitmen yang konsisten Witrizawati untuk “memerangi” narkoba di daerah berlujukan Serambi Mekah itu kembali dibuktikannya pada Selasa 23 Februari 2021 jam 09.00 WIB lalu.

Pada pagi itu Witrizawati bersama personelnya menangkap seorang tersangka berinisial DW (40 tahun), di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Kasat Res Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati ini pun membenarkan pada Pionir, Kamis 25 Februari 2021, bahwa personel Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang telah melakukan penangkapan terhadap DW.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula saat personel Sat Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka DW  memiliki, menyimpan, menguasai, memakai narkotika golongan I jenis sabu,” kata Witrizawati.

Mendapat informasi itu kata dia menambahkan, kemudian personel Sat Narkoba Polres Padang Panjang melakukan penelusaran, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Disaksikan oleh masyarakat selanjutnya personel Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat satu buah kaca pirek yang berisikan sabu yang dibungkus dengan kertas timah. Kemudian juga ditemukan satu buah korek api atau mancis merek Sampoerna, tiga buah sedotan kecil warna bening, dan satu buah alat hisab sabu berupa bong yang terbuat dari botol kaca,” ujar AKP Witrizawati.

Selanjutnya tersangka DW beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments