SAT TAHTI POLRES PARIAMAN PERHATIKAN KEBUTUHAN TAHANAN
“Hak-hak tahanan harus dipenuhi tidak saja pada masa penahanan, sehingga tujuan hukum dapat dicapai secara utuh,” kata Iptu Lukman pada Pionir, Selasa 2 Februari 2021,
Dikatakan Lukman, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Salah satu hak yang dimiliki tahanan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 1999 Pasal 9, yakni tentang tanggung jawab Perawatan Tahanan. Tahanan berhak mendapatkan perawatan yang meliputi perawatan jasmani dan rohani,” kata Lukman
Hal ini kata Lukman menambahkan, berakibat tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia.
“Secara yuridis jaminan terhadap hak asasi manusia di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat pernyataan dan pengakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai kemanusiaan,” kata Lukman.
Untuk itu kata Iptu Lukman, pada Senen 1 Februari 2021 Sat Tahti Polres Pariaman melakukan kegiatan penyerahan fasilitas untuk kebutuhan ruang tahanan berupa dua buah sapu untuk ruangan tahanan, satu buah kain pel beserta pembersih lantai untuk pengharumnya, tiga buah sikat atau bros untuk kamar mandi, tiga buah sikat wc, satu buah serokan untuk mengupulkan sampah dan untuk kebersihan ruang tahanan Polres Pariaman. (Firman Sikumbang)
0 Comments