POLRES PADANG PARIAMAN JEMPUT PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENYERAHKAN DIRI KE POLDA SUMBAR

iklan adsense

POLRES PADANG PARIAMAN JEMPUT PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENYERAHKAN DIRI KE POLDA SUMBAR

PADANG PARIAMAN, Pionir—Pelaku pembunuhan terhadap Ramli (34 tahun) di Kampung Galapuang, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman yang terjadi pada Rabu 10 Maret 2021, ternyata merasa tak nyaman dalam pelariannya. Akhirnya pelaku yang bernama Genta Aji Pamungkas (29 tahun), yang dikenal berprofesi pedagang, menyerahkan diri ke Polda Sumbar pada Minggu pagi 28 Maret 2021.

Pasca pelaku menyerahkan diri, Polda Sumbar pun melimpahkan kasus tersebut ke Polres Padang Pariaman. Ini diakui Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HWBPS, SH, SIK melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada Pionir, Senin sore 29 Maret 2021.

Bahkan kata Ardiansyah, ia bersama beberapa orang personel Sat Reskrim Polres Padang Pariaman telah melakukan penjemputan tersangka ke Polda Sumbar pada hari Minggu 28 Maret 2021 itu.

Dikatakan Ardiansyah, pelaku mengakui telah membunuh korban bernama Ramli yang masih satu kawasan tempat tinggalnya.

“Menurut pelaku, pemicu aksi pembunuhan yang terjadi di Kampung Galapuang, Kecamatan Ulakan Tapakis, itu terjadi karena permasalahan lapak berjualan. Permasalahan ini sudah terjadi sejak Januari 2021. Bahkan sudah sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak Polsek Nan Sabaris,” kata Ardiansyah. 

AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, sebenarnya masalah yang terjadi tersebut bukan sama pelaku, tapi sama keluarga si pelaku. “Pelaku dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) KUHPidana,” katanya. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments