SATRESNARKOBA POLRES PASBAR TANGKAP LAGI PELAKU NARKOBA

iklan adsense

SATRESNARKOBA POLRES PASBAR TANGKAP LAGI PELAKU NARKOBA

PASAMAN BARAT, Pionir—Warga Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang sebagian sudah terlelap dalam tidurnya pada Senin 8 Maret 2021 jam 22.30 WIB itu tiba-tiba dibuat “buncah” suara gaduh saat terjadi penangkapan soerang pria yang diduga sebagai pengedar naroba jenis ganja berinisial AI (25 tahun).

Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Andilan Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman tanpa perlawanan.

Kata Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, SH pada Pionir, Rabu 10 Maret 2021 mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di daerah Tinggam Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau. 

Berdasarkan informasi Iptu Eri Yanto memimpin anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pinggir Jalan lintas Tinggam Jorong Harapan, Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau pada Senin malam.

“Bersama tersangka kita juga mengamkan barang bukti 22 paket kecil jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warn bening. Tim juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J, dan satu unit handphone,” ujar Iptu Eri Yanto.

Dikatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments