PENCURI HP ITU DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK SUNGAI BEREMAS

iklan adsense

PENCURI HP ITU DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK SUNGAI BEREMAS


PASAMAN BARAT, Pionir—Ahmad Rapiki (20 tahun), warga Jorong Lubuk Gadang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu 10 April 2021 itu terlihat begitu panik karena telepon seluler merk Realme 5i warna biru miliknya yang diletakan di warung miliknya tiba-tiba raib. Tak hanya itu, telepon seluler milik Sugana dengan merek Xiaomi Redmi 8 warna hitam tiba-tiba juga hilang di warung itu.

Atas peristiwa yang dialaminya itu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sungai Beremas, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/36/IV/2021/ Sek-SB tanggal 13 April 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian handphone.

Kata Kapolsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar Iptu Alfian Nurman SH, unit Reskrim Polsek Sungai Beremas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah dikenali. 

“Pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 pukul 11.15 Wib  anggota reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jorong Lubuk Gadang Nagari Parit, Kecematan Koto Balingka. Petugas langsung menuju kesana. Kami berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone berinisial MR (23 tahun) warga Jorong Lubuk Gadang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,” kata Alfian Nurman.

Untuk saat ini kata Iptu Alfian Nurman menambahkan, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments