POLRES PASAMAN BARAT TANGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA JENIS SABU

iklan adsense

POLRES PASAMAN BARAT TANGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA JENIS SABU

PASAMAN BARAT, Pionir--Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jum'at 02 April 2021 jam 18.00 WIB. 

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Heriyadi melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal mengatakan tersangka dibekuk di Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

“Tersangka diketahui berinisial AD (22 tahun) warga Jorong Bangun Rejo Nagari Kinali,” terang Defrial yang dihubungi Pionir, Sabtu 3 April 2021.

Dikatakan Defrizal, dari tangan tereangka turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah kotak permen warna hijau yang didalamny terdapat tiga paket kecil diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, dua buah plastik kecil warna bening, satu buah jarum.

“Kemudian polisi juga menahan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BA 2581 FD warna hitam dan satu unit Handphone merek Samsung,” tambah Defrizal.

Dikatakan Defrrial, penangkapan tersebut kata dia berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis shabu di Nagari Kinali.

“Selanjutnya pada hari Jum'at 2 April 2021 sekira jam 18.00 WIB, bertempat di pinggir jalan di Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto,SH langsung mengamankan tersangka di TKP,” kata Defrrial.

Dikatakannya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 maksimal penjara 20 tahun,” terang AKP Defrizal. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments