SAT RESKRIM POLRES PASBAR TANGKAP PELAKU PEMBONGKARAN BENGKEL

iklan adsense

SAT RESKRIM POLRES PASBAR TANGKAP PELAKU PEMBONGKARAN BENGKEL

PASAMAN BARAT, Pionir—Roro Tonggi (27 tahun), warga Dusun II, Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, terkejut alang kepalang manakala ia hendak membuka bengkelnya di Jalan KKN, Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin pagi 5 April 2021.

Saat itu Roro Tonggi menemui fakta bengkelnya dalam keadaan terbongkar serta acak-acakan. Setelah memeriksa secara seksama, ia menemukan fakta peralatan di bengkel tersebut telah hilang, akhirnya Roro Tonggi melaporkan peristiwa tersebut pada pihak Kepoliasian dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/79/IV/2021/Res Pasbar, tanggal 5 April 2021.

Berselang beberapa jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap Ardiman panggilan Ardi (23 tahun) yang diduga kuat menjadi pelaku pembongkaran bengkel tersebut, di Kampung Bukik, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Senin 5 April, jam 23 WIB.

Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Fetrizal yang dihubungi Pionir, Rabu 7 April 2021 membenarkan atas penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap tersangka Ardi tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan berinis "A", yang merupakan warga Jorong Kampung Bukik, pada Senin malam. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Kampung Bukik, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman,” kata Fetrizal.

Dikatakan Fetrizal, dari dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku pencurian mengarah kepada "A" sehingga dilakukan penangkapan.

“Dari keterangan yang diperoleh petugas, tersangka "A" sudah melakukan aksinya di beberapa TKP di wilayah Pasaman Barat. Saat ini masih dalam pengembangan anggota Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” ujar Fetrizal.

AKP Fetrizal mengatakan, selain menagkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, onderdil sepeda motor berupa kampas kopling, abdel gigi, abdel rem belakang membron, karet tengki, CDI, intek karbu, satu bungkus baut mesin, kabel body, tungku clos, kaki empat clos, tutup clos, lima buah plat clos, satu buah blok mesin, satu unit mesin sepeda motor RX King dengan nomor mesin 3KA-565574 dan dua buah plat roda.

Dikatakannya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasbar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments