NINJA “KANTAU” ITU AKHIRNYA DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK KINALI

iklan adsense

NINJA “KANTAU” ITU AKHIRNYA DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK KINALI

PASAMAN BARAT, Pionir--Indra Geris (25), warga Katiagan Jorong Katiagan, Kenagarian Katiagan, Kecamatan Kinali,  Kabupaten Pasaman Barat sepertinya penggemar berat film shinobi atau yang dikenal dengan ninja.

Buktinya, meski pria yang bekerja sebagai buruh ini tidak menggunakan sembilan partikel (bagian). pakaian ninja sesungguhnya, namun bermodal penutup kepala dan muka Indra Geris nekad melakukan aksi pencurian perhiasan milik seorang ibu rumah tangga bernama Susan di rumahnya, Jumat malam 28 Mai 2021 sekitar jam 21:30 WIB.

Hebatnya, aksi pelaku perampokan itu sempat direkam video kamera HP salah seorang anggota keluarga korban. Dalam rekaman video itu tampak pelaku menutup wajah dengan kain sarung, sambil menodongkan pisau ke arah korban dan mengancam korban untuk menyerahkan kalung perhiasan yang sedang dipakainya.

Sontak saja korban tampak ketakutan, sambil melepaskan gelang dan cincin lalu menyerahkannya kepada perampok yang memegang pisau tersebut. 

Kapolsek Kinali AKP. Defrizal SH. MH saat dihubungi Pionir Minggu 30 Mai 2021 mengakui peristiwa tersebut, sembari mengatakan tersangka akhirnya ditangkap pada Sabtu 29 Mai 2021 sekira jam 02.30 WIB, di Katiagan, Jorong Katiagan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. 

Penangkapan itu kata Defrizal, berawal ketika Unit Reskrim Polsek Kinali mendapatkan laporan dari masyarakat Mandiangin bahwasanya telah terjadi pencurian dengan ancaman kekerasan. Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah gelang emas diamankan di Polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku pencuriankata AKP. Defrizal, diganjar peraturan perundang-undangan Pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments