POLSEK TILANTANG KAMANG KEMBALI LAKUKAN OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROKES

iklan adsense

POLSEK TILANTANG KAMANG KEMBALI LAKUKAN OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROKES

BUKITTINGGI, Pionir--Jajaran Polsek Tilantang Kamang, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat kembali menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek tersebut, pada Minggu 9 Mei 2021.

Dalam pelaksanaan operasi gabungan itu kata Kapolsek Tilatang Kamang, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Rommy Hendra Korniawan,SH.MM yang dihubungi Pionir, Senin 10 Mei 2021, juga melibatkan 17 orang personel Satpol PP dan 3 orang petugas dari BPBD Agam.

“Operasi Yustisi ini di laksanakan bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat untuk mematuhi disiplin protokol kesehatan (prokes),” kata Rommy Hendra. 

Dikatakan Rommy, dalam kegiatan tersebut tim gabungan juga mengingatkan masyarakat yang beraktivitas agar tetap menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

“Kami harapkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan sering-sering mencuci tangan. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Tilantang Kamang,” ungkap Rommy.

Dalam kegiatan tersebut kata Rommy menambahkan, tim gabungan operasi yustisi melaksanakan edukasi/penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Tilatang Kamang.

“Khusus pelaksanaan operasi yang dilaksanakan di Pasar Pakan Kamis, Kecamatan Tilatang Kamang terhadap masyarakat yang tidak mematuhi prokes, terutama yang tidak pakai masker, tim memberikan sanksi sosial terhadap 18 orang pelanggar prokes dan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah kepada tujuh orang pelanggar prokes,” ujar Iptu Rommy Hendra. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments