PERSONEL POLSEK PARIAMAN JEMPUT PAKSA PASIEN COVID-19

iklan adsense

PERSONEL POLSEK PARIAMAN JEMPUT PAKSA PASIEN COVID-19

PARIAMAN KOTA, Pionir--Untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas, Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Edikaran Prianto, SH.MH pada Jumat 23 Juli 2021 memerintahkan personelnya untuk mendampingi bidan desa dan petugas Posko PPKM mendatangi rumah pasien Covid-19 yang pulang paksa dari rumah sakit dan sudah tiga hari berada di rumahnya.

Kepada wanita berinisial ERN (40 tahun) itu, kata Edi Karan, personel Polsek Kota Pariaman menjelaskan bahwa tindakannya beresiko bagi keluarganya serta warga sekitar. 

“Apalagi kondisi pasien saat ini dalam keadaan kritis dan harus kembali menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” kata Edi Karan.

Meski kondisi pasien tersebut tidak memungkinkan untuk menjalani isolasi di rumah, namun ia menolak untuk di bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan yang lebih intensif. 

“Akhirnya, untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi keluarga dan warga sekitar, karena ERN positif Covid-19, maka petugas melakukan tindakan pemaksaan terhadap pasien, untuk selanjutnya menjalani perawatan di rumah sakit,” kata AKP Edi Karan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments