ANTISIPASI PENULARAN COVID-19 POLSEK KOTA PARIAMAN BERIKAN EDUKASI PROTOKOL KESEHATAN DAN VAKSIN PADA MASYARAKAT

iklan adsense

ANTISIPASI PENULARAN COVID-19 POLSEK KOTA PARIAMAN BERIKAN EDUKASI PROTOKOL KESEHATAN DAN VAKSIN PADA MASYARAKAT

PARIAMAN KOTA, Pionir---Dalam menanggulangi pandemi Covid-19, selain mematuhi protokol kesehatan vaksinasi covid-19 juga menjadi kewajiban yang harus dilakukan masyarakat, kata Edikaran Prianto SH.MH saat mensosialisasikan pencegahan dan penularan covid-19 dan percepatan vaksinasi yang di adakan di Desa Sungai  Sirah Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis 12 Agustus 2021.

Dikatakan Edikaran, vaksinasi covid-19 memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk banyak orang. Disamping itu vaksin covid-19 aman dan halal, katanya

Dijelaskanya  Vaksin covid-19 itu juga telah mendapat jaminan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), katanya.

“Masyarakat jangan percaya dengan pemberitaan-pemberitaan hoax yang membuat masyarakat takut untuk di vaksin, Sebenarnya Vaksin Sinovac itu aman dan halal, dan boleh digunakan kan untuk umat muslim. Lagian vaksin itu banyak membawa dampak baik bagi tubuh, salah satunya bisa meningkatkan imunitas, sebagai cegah tangkal terinfeksinya virus corona atau covid-19," Katanya.

Untuk itu, Edikaran mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak takut di vaksin sebab program pemerintah tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jelasnya.

"Kita berharap pada masyarakat  jangan percaya dengan berita-berita Hoax tentang bahaya Vaksinasi covid-19 karena tidak mungkin pemerintah ingin mensengsarakan rakyatnya sendiri," tuturnya.

Lanjut dikatakanya, setelah selesai di vaksinasi bukan berarti kita bebas kumpul dan tidak menjalankan protokol kesehatan. Protokol kesehatan kita terapkan, vaksinasi tetap kita lakukan, dengan divaksin setidaknya kita akan bisa bekerja lebih leluasa sehingga ekonomi masyarakat  akan berjalan seperti semula, ungkapnya.

Edikaran juga mengakui bahwa saat itu masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Padahal kata dia menambahkan, pemerintah telah mewajibkan kepada setiap warga agar selalu mengenakan masker saat beraktifitas, menjaga jarak sosial (social distancing), jarak fisik (physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan sabun,  agar terbebas dari penyebaran Covid-19, jelasnya.

Lebih lanjut Edikaran mengatakan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah adalah satu-satunya jalan untuk memutus penyebaran virus Covid-19, katanya.

Oleh karena itu masyarakat di imbau untuk tetap memproteksi diri dari penularan dan penyebarannya, ungkapnya 

Edikaran juga menjelaskan pada Pionir, pada kesempatan itu, ia juga mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). Sebab perda AKB ini penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena mengingat sanksi dan denda bagi yang melanggarnya, katanya 

Kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri oleh  Danramil 01 Pariaman Mayor Inf Irwan Taufik, Camat Pariaman Timur Arif Gunawan S.Stp, Tim Kesehatan dari Puskesmas Kampung Baru Padusunan, Kepala Desa Sungai Sirah Wajidi Firdaus,  Perangkat Desa Sungai Sirah, tokoh masyarakat, serta Warga Desa Sungai Sirah Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments