LANGGAR ATURAN PPKM PETUGAS SEGEL SEBUAH CAFE DI BUKITTINGGI

iklan adsense

LANGGAR ATURAN PPKM PETUGAS SEGEL SEBUAH CAFE DI BUKITTINGGI

BUKITTINGGI, Pionir--- Personil Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Selasa 10 Agustus  2021.

Hasilnya pada pukul 09.30 Wib petugas Sat Pol PP Kota Bukittinggi di dampingi Personil Polres Bukittinggi  melakukan penyegelan pada sebuah cafe yang beralamat di Jalan Prof Hazairin Kelurahan Bukik Cangang  Kecamatan Guguak Panjang  Kota Bukitinggi. Hal itu disinyalir cafe tersebut melebihi jam operasional maupun melanggar kapasitas jumlah pengunjung.

Hal itu diakui Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat dihubungi Pionir via Phone Selularnya, Rabu 11 Agustus 2021.

Kata Doddy, cafe tersebut sudah sering kali diperingatkan namun pemilik cafe itu kerap melanggar seperti melebihi batas operasional, ucapnya

"Sebelumnya petugas telah memberikan teguran kepada pengelola, namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan penyegelan," katanya.

Lanjut Doddy mengatakan, segala upaya telah dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Namun, sebahagian masyarakat dan pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang ada, tuturnya.

Dikatakan Doddy, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pelaku usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Kalau kedapatan masih beroperasi melewati batas yang ditentukan itu, petugas tidak akan segan-segan memberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020, katanya.

Dody juga mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha di Bukittinggi tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama PPKM, ujarnya. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments