Berselang Sehari, Polsek Luki Tangkap Dua Tersangka

iklan adsense

Berselang Sehari, Polsek Luki Tangkap Dua Tersangka 

Padang, Pionir—Berkat pengembangan kasus yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, akhirnya seorang pria berinisial S (43), yang diduga kuat memiliki narkotika jenis ganja dan sabu tak bisa berbuat apa-apa ketika polisi datang menangkapnya.

Penangkapan terhadap S diakui Kapolsek Lubuk Kilangan (Luki) AKP Lija Nesmon. “Benar, pada hari Sabtu 18 September 2021, kita telah melakukan penagkapan terhadap seorang pria berinisial S di Rimbo Gaek, Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang,” kata Lija Nesmon yang dihubungi Pionit melalui telepon selulernya, Minggu.

Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana saat melakukan pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa S memiliki narkotika jenis ganja dan sabu.

“Dari Informasi tersebut, petugas langsung menuju rumah S. Sesampai di rumah S petugas langsung melakukan pengangkapan terhadap tersangka yang sedang tidur di dalam kamarnya.

Ia mengatakan, disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat petugas langsung melakukan penggeledahan, di dalam kamar tersangka tersebut ditemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu paket besar daun ganja kering, satu paket menengah daun ganja kering, satu paket kecil daun ganja kering, satu buah sendok pipet plastik, satu alat isap shabu, satu buah korek gas dan 9 paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,” terang AKP Lija Nesmon.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan ke Polsek Lubuk Kilangan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Sebelumnya pada Jumat 17 September 2021, personel Reskrim Polsek Lubuk Kilangan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Nofridal SH,MH melakukan penangkapan  terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), di Ulu Gadut, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh Kota Padang.

Pelaku yang keren dengan nama Iwan Bopeng (39 tahun)  itu kata Iptu Nofridal, ditangkap sekitar jam 22.00 WIB, di Komplek Unand Blok D IV RT 003 RW 009 Kelurahan Bandar Buat.

“Saat itu bersama tersangka kita juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Realme Note 5i, satu paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dan satu buah senjata tajam berupa pisau,” kata Nofridal. 

Dikatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan dengan memukul petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanan. ( Fiirman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments