Sat Samapta Polres Pariaman Kembali Patroli KRYD, Tekan Penyebaran COVID-19

iklan adsense

Sat Samapta Polres Pariaman Kembali Patroli KRYD, Tekan Penyebaran COVID-19

Pariaman Kota, Pionir--- Sat Samapta Polres Pariaman secara teratur melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), sekaligus Sosialisasi imbauan tentang protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat umum dan rumah tinggal warga, Senin (13/9/2021). 

Kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka pendisiplinan masyarakat, guna mencegah penyebaran COVID-19 di Wilayah Polres Pariaman bersamaan dengan masa PPKM Level 2. 

Kasat Samapta Polres Pariaman AKP Adlis mengatakan, dasar Patroli KRYD merujuk kepada Surat Perintah Kapolres Pariaman Nomor : Sprin/657/VIII/OPS.2/2021 tanggal 13 September 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Waktu pelaksanaan dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dengan rute/lokasi, yakni Perumahan/Tempat Tinggal, Terminal Bus Tipe A Jati, dan Pasar Rakyat. 

AKP Adlis  menyebut, dalam Kegiatan Patroli KRYD kali ini dipimpin oleh Ps. Kanit Turjawali Aiptu Wesmito, SE, MM beserta empat orang Personil Sat Samapta Polres Pariaman.

Patroli KRYD menggunakan Kendaraan Dinas Sat Samapta, R4 menyasar orang, tempat dan benda. "Bentuk kegiatan, yakni Melaksanakan Patroli dan Sosialisasi /Himbauan kepada masyarakat, pemilik, pengelola, penjual makanan maupun minuman tentang aturan pada masa PPKM Level 2 yang harus di lpedomani dan dipatuhi untuk mencegah penularan COVID-19," ujarnya.

Selanjutnya, Patroli KRYD melakukan teguran secara humanis kepada masyarakat yang beraktitas di luar rumah dan melanggar aturan PPKM Level 2, terutama bagi yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun.

"Teguran humanis ini bertujuan agar masyarakat mematuhi peraturan pemerintah pada masa PPKM Level 2, terutama bagi para penjual makanan maupun minuman, para pedagang kaki lima wajib menggunakan masker dan tidak berkerumun," ucapnya. 

Selain itu, lewat Patroli KRYD sekaligus melakukan sosialisasi imbauan ini dapat menekan dan menurunkan jumlah kasus positif yang terpapar COVID-19. 

"Pada gilirannya dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Pariaman," pungkasnya. (Uk1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments