Sat Samapta Polres Pariaman Rutin Patroli KRYD, Sosialisasikan Aturan PPKM Level 2

iklan adsense

Sat Samapta Polres Pariaman Rutin Patroli KRYD, Sosialisasikan Aturan PPKM Level 2

Pariaman Kota, Pionir---Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Wilayah Polres Pariaman pada masa PPKM Level 2, Sat Samapta telah mengambil langkah antisipasi, salah satunya dengan melakukan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu (9/9/2021).

Patroli KRYD itu sekaligus melakukan sosialisasi dan himbauan tentang protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat umum, agar masyarakat disiplin guna mencegah penyebaran virus COVID-19. 

Kapolres Pariaman melalui Kasat Samapta AKP Adlis mengatakan, pelaksanaan Patroli KRYD merujuk kepada Surat Perintah Kapolres Pariaman Nomor : Sprin/607/VIII/OPS.2/2021 tanggal 06 September 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Dijelaskan Kasat, serangkaian dengan Surat Perintah Kapolres Pariaman tersebut, Patroli KRYD dilakukan di tempat-tempat umum di berbagai lokasi. Diantaranya Pasar Rakyat Kota Pariaman, Tempat Pengisian Bahan Bakar/Pertamina dan Terminal Bus Tipe A Jati.

Sementara untuk waktu pelaksanaannya, lanjut kasat, kegiatan Patroli KRYD dengan menyasar orang, tempat dan benda tersebut dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB. 

Kasat menyebutkan, kegiatan selama KRYD dalam bentuk patroli dan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat, pemilik, pengelola, penjual makanan maupun minuman tentang aturan yang berlaku di masa PPKM Level 2. 

"Dengan sosialisasi dan himbauan melalui Patroli KRYD, harapannya masyarakat, pemilik, pengelola, penjual makanan maupun minuman dapat mempedomani aturan pada masa PPKM Level 2," terangnya.

Bagi masyarakat yang beraktitas di luar rumah dan melanggar aturan PPKM Level 2, kata Kasat lagi, pihaknya melakukan teguran secara humanis terutama yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun.

Terakhir, Kasat menekankan, tujuan Patroli KRYD agar masyarakat terutama para penjual makanan maupun minuman, para pedagang kaki lima mematuhi peraturan pemerintah pada masa PPKM Level 2 dengan wajib menggunakan masker dan tidak berkerumun. 

Pada gilirannya dengan kegiatan KRYD dapat menekan dan menurunkan jumlah kasus positif yang terpapar COVID-19 serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Pariaman, pungkas Kasat mengakhiri.

Kegiatan Patroli menggunakan Kendaraan Dinas Sat Samapta R4 yang dipimpin oleh Ps. Kanit Patroli Sat Samapta Polres Pariaman Aiptu Weskito, SE, MM beserta empat orang Personil Sat Samapta itu berjalan terkendali dan berlangsung aman dan lancar. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments