Penyamaran Berhasil Dua Komplotan Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Sawah Lunto

iklan adsense

Penyamaran Berhasil Dua Komplotan Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Sawah Lunto

Sawalunto, Pionir--- Satuan Reserse Narkoba Polres Sawah Lunto, Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu shabu di wilayah hukumnya, Rabu 27 Oktober 2021

Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa disebuah rumah dikawasan Tanjung Sari Kelurahan Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendengar laporan dari masyarakat itu tim Satresnarkoba Polres Sawah Lunto yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Syamsurijal, SH langsung bergerak cepat. 

Akhirnya pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib kedua pelaku berindisial MR alias Cemong (27) dan JS Alias Jon (39) diringkus tim Satresnarkoba Polres Sawah Lunto di sebuah rumah di Tanjung Sari Kelurahan Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, satu  unit Handphone Realme C12 warna Biru, satu  unit Handphone Samsung lipat warna Putih, satu unit Handphone merk Realme C3 warna Merah, dan uang berjumlah Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) sebanyak  lima  lembar, ujar Kasat Narkoba AKP Syamsurijal, SH pada Pionir Jum'at 29 Oktober 2021.

Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf. SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Sawahlunto AKP Syamsurijal, SH Membenarkan hal itu.

Ia mengatakan, kedua pelaku sering melakukan transaksi narkoba didaerah tersebut, namun akhirnya kedua pelaku berhasil di tangkap tanpa ada perlawanan.

Syamsurijal mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan itu maka Satresnarkoba Polres Sawah Lunto langsung melakukan penyelidikan untuk menanggapi laporan tersebut.

"Saat itu petugas memancing dengan menghubungi nomor telephone pelaku MR alias Cemong sebagai pembeli dan memesan Shabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) kemudian Pelaku (red- Cemong) menyuruh petugas yang menyamar menunggu dirumahnya, lalu ia pergi menjemput Shabu tersebut ketempat temannya berindisial Jon di daerah  Muara Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam, setelah pelaku (Cemong)  kembali dengan membawa Shabu sebanyak setengah gram petugas yang menyamar langsung melakukan penangkap,   kemudian petugas  memanggil saksi - saksi untuk menyaksikan penangkapan tersebut, ujarnya.

Lanjut Syamsurijal menjelaskan, setelah saksi datang kemudian ditanyakan kepada Pelaku (Cemong) tentang kepemilikan Shabu tersebut,  ia mengaku bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya berindisial  JS yang beralamat di Dusun Balai Balai Desa Muara Kalaban Kacamatan Silungkang Kota Sawahlunto, katanya.

Pada saat itu juga  sekira pukul 19.30 Wib petugas langsung memburu pelaku Jon  di Dusun Balai Balai Desa Muara Kalaban tersebut. Akhirnya kedua pelaku  dan barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk penyidikan lebih lanjut, tuturnya ( Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments