Personil Polsek Sungai Limau Amankan Pelaku Penipuan Dari Amukan Massa

iklan adsense

Personil Polsek Sungai Limau Amankan Pelaku Penipuan Dari Amukan Massa

Pariaman Kota, Pionir---Situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sungai Limau Polres Pariaman selalu menjadi atensi Kapolsek Iptu Umar Yani. 

Oleh karena itu dalam setiap kesempatan ia tak pernah lupa mengingatkan personilnya untuk segera mencegah dan meminimalisir potensi-potensi gangguan Kamtibmas. 

Seperti kali ini, ketika mendapatkan informasi adanya terduga pelaku penipuan, seorang pria berinisial S (28) yang tertangkap tangan oleh warga secara beramai-ramai dan sempat pula dihakimi massa, personel Polsek Sungai Limau segera terjun ke lokasi kejadian di Aru Korong Lohong Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (21/5/2022) sore.

Personel yang terdiri dari Ps Panit Intelkam (Ik) Aipda Safriyadi, Anggota Reskrim Bripka Ari Mukti, Anggota Ka SPK Aipda Defi Zalman itu langsung bergerak mengamankan terduga pelaku S untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terduga pelaku kemudian Dibawa ke Mapolsek, dan limpahkan ke Piket Reskrim Brigadir Aristamin untuk dilanjutkan dengan membuat Laporan Polisi.

Ps Panit Ik Aipda Safriyadi menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika korban DA (27) seorang Agen BRI Link diminta terduga S untuk mentransfer uang sebesar Rp1 Juta  ke nomor rekening BRI 324801021927533 An Halimah Tusadiah.

Setelah ditransfer oleh korban, terduga pelaku kemudian beralasan akan mengambil uang yang disimpan di jok kendaraan roda duanya. Namun karena melihat gelagat terduga pelaku yang akan melarikan diri, korban segera menangkap S yang berupaya melarikan diri. Warga sekitar yang melihat peristiwa itu kemudian beramai-ramai menangkap S dan sempat dihakimi massa.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, dan terduga pelaku penipuan S (28) yang tertangkap tangan oleh masyarakat selanjutnya diserahkan kepada Anggota Reskrim Polres Pariaman dengan barang bukti berupa kenderaan roda dua merek Honda Beat Warna Hitam dan Print Rekening Bukti Transfer," tuturnya.

Ditambahkannya, dari informasi korban lainnya Z (48) beralamat Korong Sei Sirah Nagari Pilubang Kec. Sungai Limau, juga telah mengalami kejadian yang sama dengan Modus Operandi yang sama. 

"Korban Z menderita total kerugian sebesar Rp.2 Juta bertempat di Pasar Sungai Limau pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB," tukasnya. (Uk1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments