Kapolsek Bukittinggi Berharap Tiga Pilar Kelurahan Garegeh Bersinergi

iklan adsense

Kapolsek Bukittinggi Berharap Tiga Pilar Kelurahan Garegeh Bersinergi

Bukittinggi, Pionir—Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kapolsek Kompol Hj. Rita Suryanti. SH melaksanakan koordinasi Kamtibmas bersama Lurah Garegeh, Mandiangin Koto Selayan, pemuda dan Bhabinkamtibmas pada Rabu siang 8 Juni 2022, di Posko Covid Kelurahan Garegeh.

Kata Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj. Rita Suryanti. SH koordinasi tersebut untuk membahas situasi Kamtibmas di wilayah Kelurahan Garegeh.

Dikatakan, kegiatan yang dilakukan dalam memelihara Kamtibmas trrkait  segala bidang, mulai dari ideologi, sosial dan permasalahan dengan lingkungan yang bisa mengancam adanya gangguan Kamtibmas juga dibahas.

“Kegiatan tersebut mempunyai maksud untuk menjalin komunikasi dan hubungan baik serta koordinasi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kelurahan Garegeh agar tetap aman dan kondusif,” ujar Rita Suryanti.

Rita Suryanti menegaskan, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif harus selalu dibina kebersamaan dan sinergitas. 

“Disinilah pentingnya kekompakan tiga pilar. Kerjasama antar tiga pilar akan menghasilkan dan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,”  ujar Rita Suryanti.

Rita mengatakan, tiga pilar di pemerintahan desa/kelurahan yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah. Mereka harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahya terorisme di wilayahya masing-masing. 

“Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Rita.

Ia mengatakan, tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas itu sendiri harus dapat membimbing masyarakat bagi terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman masyarakat di desa atau kelurahan. Bhabinkamtibmas juga harus membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara swakarsa disamping melakukan tugas-tugas kepolisian secara umum. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments