Sat Tahti Polres Pariaman dan Kejaksaan Lakukan Pengamanan Sidang Terdakwa Empat Tahanan

iklan adsense

Sat Tahti Polres Pariaman dan Kejaksaan Lakukan Pengamanan Sidang Terdakwa Empat Tahanan

Pariaman Kota, Pionir - Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pariaman bersama kejaksaan negeri (Kejari) setempat kembali melakukan sidang terdakwa terhadap tahanan titipan jaksa yang ada di Rutan Polres Pariaman, Selasa (31/5/2022).

Kali ini sebanyak empat tahanan titipan jaksa itu mengikuti sidang terdakwa, yakni Afdiana panggilan Diana, Delviati panggilan Del, dan Rido Saputra panggilan Rido dengan pasal yang dilanggar 363 KUHPidana tentang pencurian. Kemudian, Azizah dengan pasal yang dilanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Tiga dari empat tahanan titipan jaksa itu dengan pasal yang dilanggar 363 KUHPidana tentang pencurian, sedangkan satu tahanan lainnya dengan pasal yang dilanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata Kasat Tahti Polres Pariaman Iptu Lukman, SH di sela-sela kegiatan tersebut.

Disebutkannya, sebelum mengikuti sidang terdakwa, Sat Tahti Polres Pariaman dan pihak kejaksaan terlebih dahulu melakukan pengecekan tahanan apakah dalam keadaan aman dan lengkap untuk menjalani sidang,

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tahanan dinyatakan aman dan lengkap untuk mengikuti sidang," ujarnya.

Selama mengikuti sidang terdakwa secara online atau daring tersebut, piket jaga tahanan dari Sat Tahti Polres Pariaman dan pihak kejaksaan melakukan pengamanan sidang terdakwa.

Hingga berakhirnya sidang keempat terdakwa tersebut, kegiatan berjalan dengan  aman dan lancar. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments