Polsek Kota Pariaman Ingatkan Pedagang Pertalite Eceran

iklan adsense

Polsek Kota Pariaman Ingatkan Pedagang Pertalite Eceran

Pariaman Kota, Pionir—Seperti diketahui PT Pertamina (Persero) secara resmi melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken/drum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hal ini upaya untuk memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran dan bukan untuk diperjual belikan kembali secara eceran di pinggir-pinggir jalan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri ESDM itu, Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Edi Karan Prianto, SH, MH memerintahkan personelnya, terutama para Bhabinkamtibmas untuk memantau tempat-tempat penjualan Pertalite eceran di pinggir jalan.

Seperti yang dilakukan Aiptu Afdhal Bustami, di Desa Taluak, pada Senin 18 Juli 2022, sekitar jam 11.45 WIB.

Kata AKP Edi Karan, lantaran Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar, maka saat melakukan kegiatan door to door system (DDS) dengan Riki salah seorang penjual BBM eceran, Aiptu Afdhal Bustami melarang Riki menyimpan minyak Pertalite didalam warungnya, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Pada kesempatan itu Aiptu Afdhal Bustami juga mengakatakan pada Riki bahwa Pertamina secara resmi telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen, untuk dijual secara eceran. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments