Polsek Linggo Sari Baganti Lakukan Penangkapan Pelaku BB Shabu dan Ganja Berbagai Ukuran

iklan adsense

Polsek Linggo Sari Baganti Lakukan Penangkapan Pelaku BB Shabu dan Ganja Berbagai Ukuran


Pesisir Selatan, Pionir--Polsek Linggo Sari Baganti Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu. Kamis 15 September 2022.

Melihat Peredaran barang haram Narkoba di Linggo Sari Baganti dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki dewasa patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 37 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang dan bulan September 3 orang, serta masih dibulan yang sama, berhasil di ungkap kembali di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Polsek Linggo Sari Baganti 1 orang.

Kata Kapolsek Kapolsek Linggo Sari Baganti Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu 14 September 2022 pukul 20.20 Wib bertempat di Kampung Lubuk Buaya Ken. Air Haji Tenggara Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel.

"Identitas Tersangka Inisial MFF (19), Minang, Eks Pelajar, Domisili Kampung Lubuk Buaya Ken. Air Haji Tenggara Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel." Ujarnya

Adapun barang bukti 

1. 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening.

Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering pesta dan bertransaksi Narkoba di Kampung Lubuk Buaya, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Kanit Reskrim Bripka Toma Hadi Putra dan Aiptu Yopi Alexander bawah pimpinan Kapolsek IPTU Hendra, SH, M.H sampai melakukan lidik hingga melakukan pembelian terselubung (Under Cover Buy) kepada tersangka.

Setelah disepakati transaksi terjadi di jalan Kampung Lubuk Buaya, personel yang menyamar sebagai pembeli, kemudian bertemu langsung di lakukan penangkapan, ditangannya ditemukan satu paket Narkoba shabu yang telah dibungkus plastik.

Di waktu penangkapan langsung dilakukan interogasi dirinya mengakui kepemilikan barang haram tersebut disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.

Menurut pengakuan tersangka dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang (Identitas sudah di ketahui petugas). Langsung Kapolsek dan personelnya melakukan pengejaran terhadap pemilik asal barang dimaksud.

Setelah sampai dilokasi ternyata pemilik barang sudah melarikan diri dan petugas memanggil Wali Nagari dan Kepala Kampung untuk melakukan penggeledahan rumah pemilik barang, disana petugas mendapatkan 2 paket kecil shabu, 1 timbangan digital, 3 bungkus paket besar, 4 paket sedang dan 17 paket kecil ganja kering. (Khusus Ganja berat sekira 500 Gram)

Selanjutnya Tersangka MFF (19) beserta barang bukti tersebut diamankan di Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Kapolsek.

Kapolsek Linggo Sari Baganti IPTU Hendra, SH, M.H mengatakan, tersangka benar di tangkap di Kampung Lubuk Buaya, saat penangkapan sebelumnya kami menemukan informasi lainnya, tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.

Dan mengenai 1 tersangka yang dapat melarikan diri, kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), segera menyerahkan diri dan kami akan mengambil tindakan tegas kemanapun dia lari tidak akan bisa menghindar karena datanya sudah kami kantongi.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya.

Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat di wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kapolsek menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kapolsek menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Kapolsek Linggo Sari Baganti IPTU Hendra, SH, M.H (Humas Res Pessel)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments