Polres Pariaman Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Air Santok

iklan adsense

Polres Pariaman Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Air Santok

Pariaman, Pionir - Polres Pariaman melalui Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa berinisial FZ (41) dan RF (40) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di rumah FZ (41) di Desa Air Santok Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (24/12/2022).

Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah paket barang bukti Shabu dan barang bukti pendukung lainnya.

Terkait penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik. Dikatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial FZ (41) dengan alamat Desa Air Santok Kec. Pariaman Timur Kota Pariaman. Kemudian RF (40) beralamat di Kelurahan Jawi-Jawi II Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Keduanya ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman di rumah kediaman FZ (41) di Desa Air Santok Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, tim opsnal mengamankan barang bukti berupa Tujuh buah paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu. Kemudian, Tiga buah plastik klip bening ukuran sedang, Satu buah kotak permen warna kuning, Satu unit HP Samsung lipat warna merah milik FZ dan Satu unit HP Nokia warna biru milik RZ.

"Petugas juga mengamankan Satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BA 3282 WO warna Hitam dan uang sebesar Rp 100.000," ujarnya didampingi Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH, MH.

Di kesempatan itu, Kasat Satresnarkoba Iptu Nofridal menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman bahwa kedua pelaku sering mengedarkan narkotika jenis shabu di rumahnya di Desa Air Santok.

Kemudian, Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba. Setelah diberi APP oleh Kasat Satresnarkoba, tim bersama KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan langsung bergerak ke lokasi melakukan pengintaian di sekitar rumah FZ di Desa Air Santok. Setelah memastikan keberadaan pelaku di rumah, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku FZ yang sedang duduk di teras depan rumah bersama dengan RZ.

Melihat kedatangan tim opsnal, pelaku FZ terlihat membuang kotak rokok merek Esse ke belakang tempat duduknya, dan segera saja diamankan oleh anggota opsnal disaksikan oleh warga sekitar. Ditemukan saat itu satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu. 

Sedangkan RZ berusaha melarikan diri ke dalam rumah, namun berhasil diamankan. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap FZ, dimana Shabu yang lain disimpan. Setelah itu FZ menunjukan shabu yang lain disimpan di sebuah kamar dalam posisi berada di tas kecil berwarna biru terdapat enam plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu. 

Kejadian itu disaksikan oleh warga sekitar, dan pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, dan dalam penguasaan mereka berdua serta ada kesepakatan dalam jual beli dan transaksi penyalahgunaan narkotika tersebut. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut, tuturnya. (UKI)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments