Polres Pariaman Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Korong Batang Piaman

iklan adsense

Polres Pariaman Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Korong Batang Piaman

Pariaman, Pionir - Polres Pariaman jajaran Polda Sumbar melaksanakan kegiatan Rekontruksi Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan tersangka B (77) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/329/XII/2022/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar.

Rekonstruksi itu digelar pukul 10.30 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah korban RE (38) di Korong Batang Piaman Nagari Gunung Padang Alai Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/1/2023) siang.

Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Rekonstruksi Sat Reskrim Polres Pariaman yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi, SH, MH. 

Rekonstruksi turut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Pariaman AKP Rachmat (Koordinator Pengaman/Pam), Kasat Intelkam Polres Pariaman Iptu Budi Perwira, Kapolsek Kampung Dalam Iptu Jafri, SH (Wakil Koordinator Pam);, Kasi Intel Kejari Pariaman Syafarman, SH, Kasi Barang Bukti Kejari Pariaman Vananda, SH, Jaksa Penuntut Umum Fauzan Elamin, SH, Wali Nagari Gunung Padang Alai Deri Alpendo, SE, media/pers dan masyarakat setempat.

"Ya, hari ini kita melaksanakan kegiatan Rekonstruksi Perkara Pembunuhan berdasarkan LP/B/329/XII/2022/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar," ungkap Kapolres Pariaman melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi. 

Dikatakan, dalam kegiatan rekonstruksi tersebut sebanyak 26 adegan diperagakan langsung oleh Tersangka B (77) dan sebagai korban diperankan oleh peran pengganti. 

Peragaan adegan itu dihadiri saksi-saksi diantaranya Yumaidi Sandria (37), Erawati (26) Wali korong, Minang, 

Dijelaskan, kronologis singkat kejadian berawal pada hari Minggu (11/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB sewaktu tersangka sedang meraut lidi daun kelapa, kemudian korban RE berkata kasar terhadap tersangka B (77) dengan maksud mengusir tersangka dari rumahnya sambil menggenggam sebilah parang di tangannya. 

Selanjutnya, korban tidur di ruang tamu dan meletakan parang tersebut disampingnya di bawah sebuah meja. Setelah larut malam pada hari Senin (12/12/2022)  sekira pukul 05.00 WIB tersangka mengambil parang tersebut, dan menebaskan parang tersebut sebanyak dua kali ke arah muka serta kepala korban yang dalam posisi tidur. 

Setelah tersangka melihat dan memastikan korban sudah meninggal dunia, tersangka menguburkan korban tepat di belakang rumah, tuturnya.

Kegiatan rekontruksi diamankan oleh personil Polres Pariaman sesuai Surat Perintah Kapolres Pariaman Nomor : Sprin/51/I/HUK.6.6/2023.

Kegiatan selesai pada pukul 11.45 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments