Seorang Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

iklan adsense

Seorang Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Ayah kandung di Kota Pariaman tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan, atas perbuatannya itu sang ayah langsung diamankan oleh pihak Kepolisan Polres Pariaman. 

Pariaman, Pionir-- Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Desa Naras Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman. Selasa (25/4) sekira pukul 16.30 WIB 

Kapolres Pariaman AKBP Abd Azis. SiK melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi. MH mengatakan pada Pionir, Jumat 28 April 2023, atas perbuatan cabul itu pihaknya telah menahan tersangka berindisial Eddi 49 (th) warga Dusun Koto Mandakek, Desa Pauh Timur Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Muhammad Arvi menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan itu, berawal sang Ibu curiga dengan perubahan tubuh korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui siapa ayah bayi yang dikandungnya. Mendengar penjelasan korban, Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Pariaman.

"Usai mendapatkan laporan tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Muhammad Arvi

Dikatakannya, penangkapan berjalan mulus tanpa ada perlawanan. Saat diamankan tersangka juga mengakui atas perbuatannya yang telah menodai anak kandungnya.

Pelaku mengaku melakukan aksi bejat nya itu sudah dilakukanya sejak tahun 2022. Dia juga mengakui bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak enam kali.

“Saat ini korban masih trauma dan didampingi oleh ahli untuk pemulihan psikologinya,” ujarnya

Tersangka dijerat Pasal 76 junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,"pungkasnya. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments