"Sweepng Ternak" Polsek Linggo Sari Baganti dan Trantib Kabupaten Pessel Amankan Empat Ekor Hewan Ternak

iklan adsense

"Sweepng Ternak" Polsek Linggo Sari Baganti dan Trantib Kabupaten Pessel Amankan Empat Ekor Hewan Ternak

Linggo Sari Baganti, Pionir-- Polsek Linggo Sari Baganti bersama dengan petugas Ketentraman dan Ketertiban, (Trantib)  Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Kegiatan Sweeping ternak yang berkeliaran di Jalan Raya  di daerah tersebut. 

Kegaiatan itu dilakukan dalam rangka menciptakan kondusifitas Kamtibmas, serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan yang melintas di Jalan Nasional lintas Sumatera tersebut.

Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hendra, SH.MH mengatakan, sebelum kegiatan sweeping dilakukan, sebelumnya petugas gabungan yang terdiri dari personil Polsek Linggo Sari Baganti dan petugas Trantib melakukan apel gabungan di Kantor Camat Linggo Sari Baganti, kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan sweeping di sepanjang Jalan Raya Nagari Sungai Sirah Air Haji hingga Nagari Punggasan Utara.

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hendra, SH. MH di dampingi oleh Kabid Trantib  Kabupaten Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi, S.STP. M.M beserta 15 Orang Personil. Camat Linggo Sari Baganti Busrasol Djalisman, SH beserta Staf, Personil Polsek Linggo Sari Baganti, serta dua orang Bhabinsa Koramil 02 Ranah Pesisir

"Hari ini personil Polsek Linggo Sari Baganti, dan petugas Trantib melaksanakan kegiatan sweeping hewan ternak di ruas Jalan lintas Sumatera. Sebelumnya di jalan lintas Sumatera ini sering terjadi kecelakaan tunggal, penyebabnya adalah hewan ternak berkeliaran," katanya.

Iptu Hendra mengatakan, dari hasil sweeping tersebut personel gabungan berhasil menangkap empat ekor sapi yang berkeliaran di Jalan. Satu ekor di Jalan Raya Durian Pandaan Nagari Air Haji Barat, satu ekor di Jalan Raya Koto Panai Nagari Air Haji, sekor di Jalan Raya Rimbo Panjang Punggasan dan satu ekor di Jalan Raya Pasar Bukit Air Haji.

Keempat ekor ternak Sapi tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Camat Linggo Sari Baganti, hingga ada pemilik yang mengambilnya. Terhadap pemilik akan dikenakan denda sebanyak Rp.250.000,- /ekor  sesuai dengan Perda Kabupaten Pessel Nomor 1 Tahun 2016, ucapnya.

Ia memastikan, sweeping hewan ternak di Jalan Lintas Sumatera ini akan tetap berjalan hingga tidak ada lagi ternak yang berkeliaran di ruas jalan. "Memang target kami hewan ternak tidak ada lagi berkeliaran di jalan raya di daerah ini," tukasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments