INDRA DITANGKAP SAAT NYABU DIDAPUR

iklan adsense
Indra Ditangkap Saat Nyabu di Dapur 
   AGAM, Pionir—Salah seorang warga Jorong Katapiang, Kenagarian Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Indra (42), pada Kamis 27 Februari 2020 lalu dicokok polisi karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

     Ini diakui Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elvys Susilo, Jumat (28/2/ 2020). "Benar pada hari Kamis (27/2/2020) pukul 21.44 WIB, Unit Reserse Narkoba Polres Agam melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna narkoba yang bernama Indra panggilan In, disaat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sedang duduk jongkok di dapur akan menggunakan narkotika jenis shabu," katanya.
     Di tangan pelaku petugas mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok merk gudang garam merah, warna merah dan satu unit timbangan digital warna silver. 

    Kemudian kata Elvys, saat itu dilakukan penggeladahan terhadap badan pelaku, namun petugas tidak menemukan barang bukti. Lalu petugas melakukan penggeladahan di dalam rumah pelaku dan menemukan sebuah kotak rokok merk gudang garam merah yang berisikan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dan satu unit timbangan digital warna silver, katanya. 

     Saat di introgasi petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dibeli pada hari Senin 24 Februari 2020 sekitar jam 19.00 WIB seharga dua juta lima puluh ribu rupiah kepada Kuto di Cubadak Jorong Aia Sonsang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam. 
    Kemudian tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Agam melakukan pengembangan, namun Kuto tidak ada ditemukan, kata Elvys. 

     Team Opsnal Polres Agam mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Makopolres Agam untuk diproses lebih lanjut.

    Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments