KURANG DARI 2 BULAN, 22 TERSANGKA NARKOBA DITAHAN

iklan adsense
Kurang dari 2 Bulan, 22 Tersangka Narkoba Ditahan 


     TANAH DATAR, Pionir—Tahun 2020 baru berjalan kurang dari dua bulan, namun Sat Narkoba Polres Tanah Datar sudah menangkap 22 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres setempat. 

     Ini diakui Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo SIK, Msi didampingi Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama, Senin 17 Februari 2020. “Benar, dalam tahun 2020 sudah 22 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar ditangkap. 

    Penangkap terbaru berlangsung pada Minggu 16 Februari 2020 sekira jam 21.00 WIB. Dikatakan saat itu anggota Sat Narkoba menangkap pria berinisial AG (37), di rumah kontrakannya di Jororong Bukik Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

     “AG adalah tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang ke-22 yang ditangkap selama tahun 2020,” kata Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama. 

     Penagkapan itu kata dia, berawal dari informasi yang didapat petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar dari masyarakat bahwa tersangka AG sering mengedarkan dan menggunakan narkotika “Atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka. Saat itu tersangka sedang berada di rumah yang dikontraknya di Jororong Bukik Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum,” kata Yadi Purnama.

     Dikatakannya, sesampai di rumah tersebut polisi langsung masuk ke rumah itu dan mendapati tersangka AG sedang duduk di depan pintu kontrakannya. Sementara di ruang tamu ada seorang pria berinisial ALS (33).

      “Petugas segara menahan mereka berdua selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta di sekitar lokasi didapat dan ditemukanlah satu paket narkotika jenis shabu disaku celana milik tersangka AG. 
      Sesuai keterangan tersangka, ia baru selesai menggunakan/memakai narkotika jenis shabu di rumah itu. Bersama tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dua unit HP merek Nokia warna hitam.  Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. 

    Dalam perkara ini  tersangka melanggar Pasal : 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments