POLRES PADANG PANJANG SOSIALISASIKAN PSBB

iklan adsense
Polres Padang Panjang Sosialisasikan PSBB


PADANG PANJANG, Pionir—Terhitung Rabu 22 April 2020 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. 

Dalam penerapan PSBB ini nantinya, Pemerintah Provinsi Sumbar juga akan melakukan pembatasan jam malam dan pembatasan berkendaraan. Untuk sanksi bagi pelanggar PSBB, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyerahkannya kepada pihak kepolisian. 

Sebelum aturan ini diberlakukan di kota Padang Panjang Kepolisian Resor (Polres) bersama Sat Pol PP daerah setempat pada Sabtu 18 April 2020, jam 21.00 WIB melaksanakan patroli gabungan ke tempat-tempat umum. 

Kegiatan patroli gabungan dan pembubaran ini dipimpin oleh Kasubag Humas Polres Padang Panjang AKP Witrizawati,SH.MH sebagai Pawas serta anggota piket fungsi dan personil Pol PP. 
Witrizawati ketika dihubungi Pionir, Minggu 19 April membenarkan bahwa pihak Polres Padang Panjang bersama Sat Pol PP daerah setempat telah melakukan sosialisasi terkait akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Sumbar. 

“Benar, pada sabtu malam kami bergerak menuju tempat kerumunan massa untuk bersosialisasi sekaligus melakukan pembubaran massa guna mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” kata Witrizawati. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments