MENGENAKAN APD, POLRES PAYAKUMBUH TANGKAP PELAKU NARKOBA

iklan adsense
Mengenakan APD, Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Narkoba

PAYAKUMBUH, Pionir—Kendati pada Minggu 10 Mei 2020 sekitar jam 22.30 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial EP (41), yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering, namun personel Sat Resnarkoba ini tetap memakai Alat Pelindung Diri (APD).  

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh yang merupakan warga Jorong Tiakar Kenagarian Guguak VIII Koto, kecamatan Guguak, kabupaten Limapuluh Kota harus pasrah saat ditangkap anggota Polres Payakumbuh di pinggir jalan yang tak jauh dari SMP 01 Nagari Simalanggan, kecamatan Payakumbuh, kabupaten Limapuluh Kota. 

Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri pada Pionir, Senin 11 Mei 2020 pihaknya harus dalam keadaan pakai APD saat ke luar melakukan penangkapan, karena pemerintah sedang menerapakan pembatasan sosial berskala besar, baik pemerintah daerah setempat maupun pemerintah provinsi Sumbar. 

“Di tengah Pandemi Covid-19 ini kita tetap melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, namun kita tetap mewaspadai penyebaran dan pencegahan Covid-19 dengan melengkapi anggota Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan Alat Pelindung Diri,” kata Desneri. 
Tersangka kata Desneri, ditangkap di pinggir jalan yang tak jauh dari SMP 01 Nagari Simalanggan, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota saat ia sedang menggunakan sepeda motor. 

“Tersangka kita bekuk saat hendak menjemput narkoba jenis ganja kering di sebuah selokan yang tak jauh dari sebuah sekolah. Dari penangkapan itu kita berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba berbagai ukuran siap edar. Selain tersangka EP kita juga amankan 6 paket narkoba jenis ganja kering," ungkap Desneri. 

Dikatakan, sebelum tersangka dibawa ke Mapolres Payakumbuh terlebih dulu harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh di Puskesmas Lampasi. 

"Sebelum dibawa ke Mapolres, tersangka kita bawa ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disenfektan, setelah mengantongi Surat Keterangan, tersangka baru kita bawa ke Mapolres di Kawasan Labuah Basilang," kata Iptu Desneri. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments