POLSEK SIPORA TINDAK 6 PEMUDA LANGGAR PSBB

iklan adsense
Polsek Sipora Tindak 6 Pemuda Langgar PSBB 

MENTAWAI, Pionir--Kendati telah berulang kali jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mentawai mengingatkan masyarakat setempat agar mematuhi ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun masih ada juga masyarakat di kabupaten Kepulauan Mentawai yang tidak mengindahkannya. 

Ini terbukti saat Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra, SH.MH bersama beberapa orang personelnya melaksanakan patroli Kamis 21 Mai 2020, jam 11.30 WIB. 

"Saat itu kita menemukan enam orang pemuda yang bermain domino di sebuah warung, tanpa memperhatikan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri untuk tidak berkumpul-kumpul dalam masa PSBB, dan agar melaksanakan Sosial Distancing atau Psycal Distancing, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19 di lingkungan masyarakat," kata Donny. 

Donny mengatakan, peristiwa pelanggaran PSBB itu terjadi di dusun Nemnemleleu Tengah, desa Nemnemleleu. "Terhadap keenam orang pemuda tersebut dibawa ke Mako Polsek Sipora dengan mempergunakan mobil BUMDES Desa Nemnemleleu di dampingi oleh Kepala Desa Nemnemleleu," terang Donny. 

Dikatakan, adapun identitas keenam orang tersebut adalah Legion Sababalat (38 tahun), Rudol Virgo Sarebu (35 tahun), Nurlian Simangilailai (37 tahun), Rustam Saogo (44 tahun), Bilson Marbun (46 tahun), dan Amos Samaloisa (42 tahun). 
"Tindakan yang diberikan terhadap pemuda tersebut adalah, tindakan fisik berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hormat bendera, latihan baris berbaris serta membuat surat pernyataan," jelas Donny. 

Dikatakan, setelah dilakukan penindakan lalu terhadap keenam pemuda tersebut langsung diberikan masker dengan cara dipasangkan langsung oleh Kapolsek, personil Polsek dan Kepala Desa Nemnemleleu. 

Sedangkan terhadap pemilik kedai diberikan teguran lisan agar tidak lagi menyediakan permainan domino atau apapun yang dapat menyebabkan berkumpulnya orang ramai. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments