POLSEK RANAH BATAHAN JAGA KETAT POS PAM COVID 19 DI PERBATASAN

iklan adsense
POLSEK RANAH BATAHAN JAGA KETAT POS PAM COVID 19 DI PERBATASAN


PASAMAN, Pionir--Waspada terhadap penyebaran Covid-19 Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemeriksaan suhu tubuh Pos Pam Covid 19 perbatasan Provinsi Sumbar-Sumut. 

Menurut Kapolsek Ranah Batahan Iptu Hendri SH pada Pionir, Sabtu 13 Juni 2020, Posko perbatasan ini merupakan posko percepatan penanganan Covid 19 di daerah itu. 

Posko tersebut didirikan oleh beberapa instansi diantaranya dari Dinas Kesehatan, TNI, Polri, BPBD, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.“Posko ini bentuk kewaspadaan dan penanganan serta sekaligus pencegahan. Jika ada yang terindikasi bagi pengunjung yang melintas masuk dari perbatasan, mereka harus diperiksa secara intensif  di pos covid tersebut,” kata Hendri. 

Kapolsek Ranah Batahan Iptu Hendri SH yang baru sekitar satu minggu memulai dinasnya di daerah tersebut mengatakan, ini adalah program yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Dikatakannya, terdapat tiga posko di perbatasan itu yakni, pertama diperbatasan dengan Propinsi Sumut di Kecamatan Ranah Batahan, kedua di Kecamatan Talamau didirikan posko diperbatasan dengan Kabupaten Pasaman dan ketiga di Kecamatan Kinali dekat jembatan Batang Timah. 
“Tiga titik lokasi itu sebagai pintu masuk ke wilayah Pasaman Barat. Dengan itu, bisa mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di daerah ini,” beber Hendri. 

Hendri menyebutkan, pada Pos Pam Covid 19 perbatasan Provinsi Sumbar-Sumut ditempatkan dua orang personel Polri, dua orang personel TNI, petugas Dishub Provinsi Sumbar satu orang, petugas Sat Pol PP Provinsi Sumbar satu orang, petugas Dishub Kabupaten Pasbar dua orang, petugas Satpol PP Pasbar dua orang, petugas Dinkes dua orang Dan petugas BPBD satu orang. 

Dikatakan Hendri dalam melaksanakan tugasnya pada Jum’at 12 Juni 2020 petugas di Pos Pam Covid 19 perbatasan Provinsi Sumbar-Sumut itu sempat melarang dua unit kendaraan roda empat pribadi, karena saat dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pengendaranya mencapai 38 derajat celcius. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments