PRIA BERTATO ITU "DIGARUK" PERSONEL POLRES PADANG PANJANG

iklan adsense
Pria Bertato itu “Digaruk” Personel Polres Padang Panjang

PADANG PANJANG, Pionir—Selasa 2 Juni 2020 warga Jalan AR St. Mansyur No.12 Rt. 19, Kelurahan Balai–Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) dikejutkan dengan kedatangan personel Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang di daerah mereka. 

Kedatangan personel Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang yang mengenakan “pakaian preman” itu ternyata hendak “menciduk” seorang pria yang tubuhnya dipenuhi tato berinisial A. 

Peristiwa penangkapan itu dibenarkan Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, S.IK melalui Kasubag Humas Padang Panjang AKP. Witrizawati, SH, MH pada Pionir, Jumat 5 Juni 2020. 

“Benar, pada hari Selasa 2 Juni lalu, sekitar jam 16.30 WIB telah dilakukan penagkapan terhadap seorang pria berinisial A, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu,” kata Witrizawati. 

Dikatakannya, penagkapan itu dilakukan setelah personel Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka A memiliki, menyimpan, menguasai, serta menggunakan narkotika golongan I jenis shabu. 

Mendapat informasi itu kata Witrizawati menambahkan, selanjutnya personel Sat Res Narkoba langsung menuju rumah A di jalan AR St. Mansyur No.12 Rt. 19, Kelurahan Balai–Balai. Sesampainya di rumah A, personel Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni oleh sdra A tersebut. 

“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkotika berupa tiga buah paket narkotika golongan I jenis shabu, yang masing–masing dibungkus plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan, kemudian dibungkus dengan kertas timah rokok di dalam saku jaket sebelah kiri yang tergantung di belakang pintu kamar milik A,” terang Witrizawati. 

Selain itu kata dia, personel Sat Res Narkoba juga menemukan satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik fiber warna bening kombinasi emas yang terpasang dua buah pipet yang salah satu pipetnya terpasang kompeng dan ujungnya terpasang kaca pirek. Kemudian satu buah kotak warna hitam merk BL-005 yang di dalamnya berisi dua buah kaca pirek yang terpasang kompeng dan satu buah kaca pirek. 

Kemudian kata dia, personel Sat Res Narkoba juga menemukan satu buah timbangan digital warna silver merk heles, satu buah plastik warna bening berklem merah, satu buah mancis warna bening tanpa kepala, dan (satu buah jarum yang terletak di dalam lemari di depan kamar tersangka A tersebut. 

“Atas temuan barang bukti itu, selanjutnya A beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/93/VI/REN.4.2./SPKT UNIT II-2020/RES PD. PANJANG, tanggal 2 Juni 2020,” terang AKP Witrizawati. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments