TEAM TARANTULA SATRES NARKOBA TANAH DATAR, COKOK PELAKU PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU

iklan adsense
Team Tarantula SatRes Narkoba Tanah Datar, Cokok Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

TANAH DATAR, Pionir--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar mengagalkan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Kamis(25/6) di Pincuran Bukik Jorong Tiga Batur, Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. 

Diduga pelaku yang berinisial AF (43) berhasil diamankan petugas disaat pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh saksi, Tim Tarantula Satres Narkoba berhasil menemukan 3 (tiga) paket ukuran sedang butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, terang Kasat Res Narkoba Yadi Purnama, SH. 

"Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak jam warna hitam dekat sela - sela lipatan kain didalam lemarinya." Ujar Yadi Yadi Purnama melanjutkan, selain itu, tim juga menemukan satu pak plastik clip bening, satu unit timbangan digital dan satu set alat hisab sabu (bong) dalam menjalankan bisnis haram tersebut. 

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim satres narkoba dari masyarakat bahwasanya pelaku alias AF diduga sering melakukan transaksi barang haram tersebut berjenis Narkotika (sabu), beber Kasatres Narkoba Yadi Purnama. 

Dari Hasil penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebuh lanjut. Sedangkan untuk berat kotor Sabu tersebut sebesar 7,5 gram. 

Berdasarkan bukti yang ada, menurut Kasat Resnarkoba Yadi Purnama, SH Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009, dengan kurangan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, Tutupnya. (hr1)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments