POLRES PADANG PANJANG TANGKAP TERSANGKA NARKOBA MIRIP LELAKI YANG SARAT BARANG BUKTI 

iklan adsense
POLRES PADANG PANJANG TANGKAP TERSANGKA NARKOBA MIRIP LELAKI YANG SARAT BARANG BUKTI

PADANG PANJANG, Pionir--FDR (36 tahun) yang merupakan seorang wanita, tersangka penyalahgunaan narkotika gol I (satu) jenis sabu yang sepintas terlihat berpenampilan bak seorang pria, baru-baru ini ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang, Senin 27 Juli 2020. 

Tersangka yang satu ini termasuk luar biasa, sebab di tangan tersangka yang memiliki tubuh "badagok" ini anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 7,28 gram, serta ekstasi seberat 0,25 gram. 

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Res Narkoba AKP. Asrol SH, didampingi Kasubbag Humas Polres Padang Panjang AKP. Witrizawati, SH, MH pada Pionir, Selasa 28 Juli. 

"Benar, anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka FDR kemarin, sekira pukul 22.30 WIB," kata Witrizawati mengakui. 

Dikatakanya, penangkapan itu bermula dari personil Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya inisial FDR, jenis kelamin perempuan, diduga sebagai pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi. 

"Mendapat informasi itu kemudian personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap FDR di sebuah rumah di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang," terang Witrizawati. 

Selanjutnya, kata dia menambahkan, dilakukan pengeledahan di rumah tersebut dan ditemukan dua paket narkotika gologan I jenis sabu yang dibungkus masing masing dengan plastik bening yang ujungnya direkatkan. 

Kemudian Polisi juga menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening berklem merah. 

Lalu juga ada barang bukti lainya berupa satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus masing-masing dengan plastik bening yang ujungnya direkatkan kemudian dibungkus dengan tisu dan kertas timah rokok. 

Belum berhenti sampai di situ, ternyata Polisi juga menemukan satu butir pil ektasi yang dibungkus plastik warna bening yang ujungnya direkatkan. 

Kemudian juga ditemukan satu buah bong yang yang terbuat dari botol bening yang terpasang dua buah kompeng dan dua buah pipet yang ujungnya terpasang kaca pirek. 

Selanjutnya juga ditemukan dua buah pipet warna putih, satu mancis tanpa kepala, 10 buah plastik bening yang di bakar dan direkatkan, satu bungkus plastik warna bening berklem merah. 

Barang bukti lainya adalah satu buah timbangan warna hitam merek ‘constant‘, satu buah dompet warna hijau, satu buah dompet warna dongker kombinasi kuning, satu buah plastik warna bening berklem merah, satu unit hp warna hitam merek Samsung dengan imei 351907101211358. 

"Bersama barang bukti yang banyak itu, selanjutnya FDR dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP. Witrizawati. 

Dikatakanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda 10 milyar rupiah. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments