POLRES SOLOK AMANKAN DUA PAKET SHABU DI JORONG SIMPANG SAWAH BALIAK

iklan adsense
Polres Solok Amankan Dua Paket Shabu di Jorong Simpang Sawah Baliak

SOLOK, Pionir-- Pemberantasan terhadap peredaran Narkoba di Kabupaten Solok terus dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Solok. Upaya terlihat dari tertangkapnya kembali sejumlah pelaku penyalahgunaan Narkotika oleh jajajaran SatResnarkoba pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB. 

Kali ini, B (42) ditangkap petugas di dalam sebuah rumah yang berada di Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Simpang Sawah Baliak Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket 

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho SH Sik,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Amin Nurasyid,SH membenarkan ikhwal penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial B (42) dari Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Simpang Sawah Baliak Kecamatan Kubung. 

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku B (42) tak terlepas dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di Simpang Sawah Baliak sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di kediaman pelaku B (42). 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Koto Baru guna memastikan kebenaran dari informasi yang diterima petugas. Hasilnya, petugas mendapatkan kesesuaian identitas dan ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku. 

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang dihuni pelaku di Jorong Simpang Sawah Baliak, dan dicurigai sebagai tempat terjadinya penyalahgunaan Narkotika. Kecurigaan petugas terbukti dengan ditemukannya 2 paket Narkotika jenis Shabu di dalam rumah tersebut. 

"Petugas menangkap pelaku saat tengah berada di dalam rumah, dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 Paket Narkotika jenis Shabu. yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dari saku baju yang digantung di dalam kamar pelaku," terangnya. 

Selain 2 paket Narkotika jenis Shabu tersebut, petugas juga menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika. 

"Barang bukti lain yang dikumpulkan saat penangkapan itu berupa 1 unit handphone merek Samsung warna biru, 1 unit scale (timbangan elektronik), 1 buah dompet warna biru merah,1 buah korek api mancis warna biru," tukasnya. 

Selanjutnya, terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan disita oleh petugas, dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Solok. "Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Solok, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (UK1)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments