POLRES SOLOK TANGKAP DUA PELAKU PENYALAHGUNAAN SHABU DAN GANJA DI JORONG BUKIK KILI

iklan adsense
Polres Solok Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Shabu dan Ganja di Jorong Bukik Kili
SOLOK AROSUKA, Pionir -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya pada Minggu Tanggal 26 Juli 2020 lalu. 

Sebanyak dua orang laki-laki dewasa, RS (27) dan AS (24) yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan petugas dengan barang bukti satu paket Narkotika jenis Ganja dan satu paket Narkotika jenis Shabu. 

Peristiwa terjadi pada Minggu malam tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 Wib di dalam rumah yang beralamat Tanah lapang Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. 

"Ya, benar Sat Res Narkoba Polres Solok kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan Shabu dengan ditangkapnya dua orang yang diduga pelaku pada Minggu malam tanggal 26 Juli 2020 dari kawasan Tanah Lapang Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok," kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho S.Ik melalui Kasat Res Narkoba, Selasa (28/7/2020). 

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima anggota Sat Res Narkoba Polres Solok sekaitan adanya dua orang laki laki dewasa yang sering melakukan transaksi Narkotika di daerah Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. 

Setelah identitas pelaku didapat, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru. "Selama penyelidikan, anggota Sat Res Narkoba melihat seorang laki-laki mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya. 
Laki-laki tersebut berada di dalam sebuah rumah yang tak jauh dari petugas yang berada di Jorong Bukik Kili," terang Kasat. 

Dengan kesesuaian itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan saat itu diketahui laki-laki tersebut sedang duduk di atas lantai rumah, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku. 

Dari upaya tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Ganja dibungkus dengan lakban warna kuning, dan satu paket Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening. 
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 Buah Bong/alat hisap shabu warna hijau yang berisikan air dan pada bagian salah satu ujung/tutupnya terpasang 2 buah pipet mineral yang ujungnya dibengkokkan, 1 buah dot dan 1 buah kaca pirek pada bagian bong alat hisap shabu tersebu, 1 buah jarum terbuat dari timah rokok, 1 buah korek api mancis, 1 unit handphone android Merk VIVO warna merah dan SIMcardnya, serta satu unit motor Merk VARIO warna biru beserta kunci kontakya. 

Ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti Shabu dan Daun Ganja Kering tersebut, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang disaksikan oleh masyarakat setempat. 

"Pelaku dan barang bukti disita dan selanjutnya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. (UK1)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments