POLRES TANAH DATAR TANGKAP PENGEDAR DAUN GANJA

iklan adsense
POLRES TANAH DATAR TANGKAP PENGEDAR DAUN GANJA 
TANAH DATAR, Pionir—Seorang pria berinisial BP panggilan B (24 tahun) tak bisa berbuat apa apa manakala anggota Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar datang menangkapnya di Jorong Tiga Batur, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, pada Kamis 16 Juli 2020 jam 16.30 WIB. 

Penangkapan terhadap BP ini diakui Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman pada Pionir Jumat siang 17 Juli 2020. 

“Benar, kemarin (Kamis-red) anggota kita baru saja melakukan penagkapan terhadap BP penagkapan ini dilakukan setelah anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di Jorong Tigo Batur, Kecamatan Sungai Tarab,” kata Yadi Purnama. 

Saat itu kata Yadi, tim melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan raya Jorong Tigo Batur, selanjutnya Tim Satres Narkoba langsung mengamankan terduga.  
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan serta lokasi dan disaksikan langsung wali jorong serta masyarakat setempat. Hasilnya tim berhasil menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening,” ungkap Yadi. 

Barang bukti tersebut kata Yadi menambahkan, ditemukan di dalam kolam dekat lokasi yang dibuang pelaku ketika hendak diamankan. Selanjutnya kata Yadi lagi, dilalukan penggeledahan kerumah B dan ditemukan di dalam kamarnya satu buah kaleng rokok merek Djarum yang di dalam kaleng tersebut berisikan satu pak plastik klip warna bening. “Saat ditanya pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Yadi.

Dikatakan, saat itu tim juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan Rp50.000, di duga hasil dari penjualan narkotika jenis daun ganja kering serta satu unit HP Android warna putih. 

 Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments