SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES SOLOK BEKUK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA

iklan adsense
SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES SOLOK BEKUK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA
 
SOLOK AROSUKA, PIONIR-- Sat Reserse Narkoba Polres Solok menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja Remon Saputra Pgl Remon (38) warga JL. Tembok Raya No. 112 RT/RW 003/003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjuang Harapan Kota Solok. pada kamis 20 agustus 2020 pukul 22.00 Wib 

Penangkapan Remon Saputra Pgl Remon berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Remon sering melakukan transaksi Narkotika dirumahnya. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melalukan pengecekan dan pengintaian terhadap keberadaan pelaku, dan ketika petugas melihat pelaku sedang berada dirumahnya, petugas langsung membekuk pelaku dan menggeledah kamar pelaku 
"Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan satu paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilakban warna kuning dan dibungkus dengan kantong kresek warna putih dan dibungkus lagi dengan kantong kresek warna merah yang berada dalam tas kecil warna hitam kuning. Dan satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih. Serta satu unit Handphone" kata Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid. S.H 

Iptu Amin Nurasyid mengatakan pada Pionir, Jumat 21 agustus 2020, setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti di amankan di Mako Polres Solok, untuk proses lebih lanjut. 

"pelaku dan barang bukti saat ini sedang dalam proses pengembangan dan proses selanjutnya," kata Amin Nurasyid (Firman Sikumbang)         
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments