TIM TARANTULA SAT RESERSE NARKOBA POLRES TANAH DATAR KEMBALI MENGAMANKAN TIGA ORANG PELAKU PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA 

iklan adsense
TIM TARANTULA SAT RESERSE NARKOBA POLRES TANAH DATAR KEMBALI MENGAMANKAN TIGA ORANG PELAKU PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA 

TANAH DATAR, PIONIR-- Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dan daun ganja kering, di Jorong Dahlia Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat pada Jum’at, (21/8) pukul 17.00 wib

Ketiga pelaku berinisial A(37), P(38) dan DF(21) warga lintau buo utara itu diamankan petugas setelah kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut. Awal dari penangkapan ketiga pelaku, sebelumnya Tim Tarantula Sat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku A(37) sering melakukan pesta narkoba. 

Dengan informasi tersebut Tim Tarantula Sat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku. 

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanah datar AKP Yadi Purnama itu berhasil mengamankan dua orang pelaku A (37) dan P (38) yang diduga akan mengkonsmusi barang haram tersebut di dalam rumahnya, ditangan pelaku petugas mengamankan dua paket butiran kristal bening yang diduga narkotika Jenis sabu beserta alat hisap (bong) nya. 
“Pada saat itu juga kita melakukan penggeledahan terhadap kedua orang pelaku tersebut. Disaat tim melakukan pengeledahan kepada kedua pelaku, datanglah pelaku DF(21) menggunakan motor kerumah pelaku A, kemudian tim merasa curiga atas kedatangan DF tersebut, disaat yang sama Tim Tarantula Juga melakukan penggeledahan terhadap DF,” kata Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama pada Pionir. 

Dikatakan Yaddi Purnama, kecurigaan tim tersebut membuahkan hasil, dari DF tim mendapatkan satu paket narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam lipatan celana sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis serta satu paket narkotika shabu yang ditemukan di dalam lubang kaca spion sebelah kiri di sepeda motornya, ungkapnya. 

Lanjut Yaddi Purnama mengatakan, disaat pengerebekan kepada ketiga pelaku petugas mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket Narkoba Jenis Shabu, 1 (satu) paket daun ganja kering, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) helai celana panjang jens merek Hugo bell warna Biru Dongker, 1 (satu) unit hp merk Mito warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah plastik bening sisa bungkus sabu, 1 (satu) buah mencis warna biru, 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna Gold dan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna Silver, katanya 
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amanakan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ungkap Yadi 

Kata Yaddi Purnama, pelaku dijerat Pasal 112(1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun, katanya (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments