POLRES PADANG PANJANG KEMBALI CIDUK DUA ORANG PEMAKAI NARKOTIKA JENIS SABU

iklan adsense
Polres Padang Panjang Kembali Ciduk dua orang Pemakai Narkotika Jenis Sabu

PADANG PANJANG, PIONIR--Satuan Narkoba Polres Padang Panjang Kembali berhasil melakukan Penangkapan terhadap dua orang laki-laki, AF (32), dan IS (36), diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Jorong Batang Gadih, Nagari Batipuh Baruah, Kec. Batipuh, Kab. Tanah Datar, Rabu, (02/09).

Menurut informasi WAG Humas Polres Padang Panjang, Kasubbag Humas, AKP Witrizawati, SH, MH, merilis Jum'at malam Pukul 21.28 Wib, menyebutkan, Kejadian bermula Rabu, (02/09) sekira pukul 22.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya sdr AF warga jorong Subang Anak, dan IS warga jorong Batang Gadih, memiliki narkotika gol. I jenis Shabu.

Kemudian, sekitar pukul 22.30 Wib Tim Sat Narkoba Polres Padang Panjang  mendatangi rumah sdr IS, dan didapati Sdr Sdr IS dan AF sedang berada disebuah Kamar, Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus plastik bening berklem merah di bawah kasur.

Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/150/IX/REN.4.2./SPKT UNIT III-2020/Res Padang Panjang tanggal 2 September 2020. Barang Bukti dan Kedua tersangka dibawa ke Polres Padang Panjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 Kedua Tersangka diancam hukuman berdasarkan pasal undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda. (*)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments