POLSEK BATIPUH SELATAN LAKUKAN GIAT OPERASI YUSTISI DAN SOSIALISASI RANPERDA GUBERNUR NO. 14/SB/2020

iklan adsense

POLSEK BATIPUH SELATAN LAKUKAN GIAT OPERASI YUSTISI DAN SOSIALISASI RANPERDA GUBERNUR NO. 14/SB/2020 

Polsek Batipuh Selatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dan Penegakan Ranperda Gubernur No. 14/SB/2020 melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Batipuh Selatan, Jumat (25/9). 

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Batipuh Selatan Aiptu Edi Sartono yang didampingi oleh 7 (tujuh) orang personilnya, dengan sasaran masyarakat pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. 

Dalam kegiatan Operasi Yustisi itu banyak ditemui masyarakat yang tidak menggunakan masker yaitu pengendara roda dua sebanyak 5 orang dan pengendara roda empat nihil.

Bagi pelanggar aturan tersebut langsung ditertibkan dan di berikan masker serta menghimbau pada masyarakat agar kedepannya harus mematuhi Protokol Kesehatan. 

Pada kesempatan itu, Aiptu Edi Sartono mengimformadikan pada masyarakat tentang telah keluarnya Perda Prov. Sumbar no.14/SB/2020 tentang persetujuan AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 agar masyarakat mematuhi Perda tersebut.(*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments