POLSEK SUNGAI LIMAU POLRES KOTA PARIAMAN SEBAR DAN PASANG MAKLUMAT KAPOLRI 

iklan adsense

POLSEK SUNGAI LIMAU POLRES KOTA PARIAMAN SEBAR DAN PASANG MAKLUMAT KAPOLRI 

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Bhabinkamtibmas Nagari Guguak Kuranji hilir Aipda Yoffi Afrianto sebar dan Pasang Maklumat Kapolri, Jumat (25/9/2020). 

Maklumat ini dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, Kamis (19/3/2020) tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. 

Kapolsek sungai limau Iptu Nasirwan ,SH mengatakan penyebaran informasi itu dilakukan dengan cara penempelan brosur atau pamplet ditempat umum seperti tempat perbelanjaan, kantor objek vital, tempat ibadah dan kantor pemerintahan di Kecamatan Sungai Limau 

Dikatakan Iptu Nasirwan. SH maklumat ini dikeluarkan agar penyebaran virus Corona tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas, ujarnya. 

Iptu Nasirwan. SH juga menerangkan bahwa maklumat dengan nomor : Mak/2/III/2020 itu memuat empat poin menjelaskan bahwa maklumat yang dikeluarkan Kapolri ini ada poin penting, yakni : 

Poin 2a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik tempat umum maupun dilingkungan sendiri. 

Poin 2b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah. 

Poin 2c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintahan terkait pencegahan penyebaran covid-19. 

Poin 2d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. 

Poin 2e. Tidak Terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Poin 2f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat, jelasnya (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments