POLKSEK BATIPUH SELATAN KAWAL PENCOPOTAN  ALAT PERAGA KAMPANYE MELANGGAR ATURAN 

iklan adsense

POLKSEK BATIPUH SELATAN KAWAL PENCOPOTAN ALAT PERAGA KAMPANYE MELANGGAR ATURAN 

PADANG PANJANG, PIONIR-- Dalam rangka terciptanya proses pemilu yang bermartabat. Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah tersebut. 

Kapolsek Batipuh Selatan Iptu Jhon Hendri. SH melalui Bhabinkamtibmas Nagari Sumpur Ready Kurniawan mengatakan, penertiban alat peraga ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Dalam ketentuan itu atribut para calon peserta pemilu tidak boleh di sebar atau ditempel dilokasi fasilitas umum, ungkapnya. 

Ready Kurniawan mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 tentang pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh dipasang ditaman atau ditempel di pepohonan. Tambahnya.

“Dalam penertiban APK, yang terpasang di luar ketentuan kita copot, ada 80 Alat Peraga Kampanye (APK) terdiri dari spanduk, poster dan baleho milik para calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu di Kecamatan Batipuh Selatan.” Kata Ready Kurniawan Pada Pionir. 

"Dalam hal ini kami dari kepolisian dan Koramil sifatnya hanya membantu mendampingi, mengawal jalannya proses pelaksanaan penertiban yang dilakukan Panwaslu terhadap APK yang menyalahi aturan," pungkas Ready Kurniawan mengakhiri (tim).  

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments