POLRES LIMAPULUH KOTA TANGKAP SINDIKAT PENCURIAN MOBIL

iklan adsense

Polres Limapuluh Kota Tangkap Sindikat Pencurian Mobil 

LIMAPULUH KOTA, Pionir-Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatara Barat (Sumbar) telah menangkap anggota jaringan sindikat spesialis pencurian mobil L300 yang dilkukan oleh tersangka berasal dari daerah Batu Kambing Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, dibawah pimpinan IRN (35 tahun) Ini dibenarkan Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso SIK pada Pionir, Senin 13 Oktober 2020. 

"Benar, pada hari Sabtu 10 Oktober lalu Tim Opsnal dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Chan SH membekuk pria berinisial IRN, karena diduga terlibat dalam sindikat pencurian mobil di Limapuluh Kota," jelas Trisno Eko Santoso. 

Dikatakannya, penangkapan terhadap rersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP / K / 140 / IX / 2020 / SPKT Limapuluh Kota tanggal 5 September 2020. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Chan menjelaskan, saat berpatroli tim gabungan kepolisian melihat ada satu unit mobil merek Toyota Calya nomor polisi (nopol) BA 1566 TV yang konvoi dengan warna mobil L300 pikap warna hitam nopol BA 8926 D melaju kencang menuju arah Pekanbaru, Riau. Penangkapan pelaku, kata Nofrizal Chan, terjadi saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mobil bemuatan berat yang masuk dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan. 

Ia mengatakan, saat berpatroli tim gabungan kepolisian melihat ada satu unit mobil merek Toyota Calya nomor polisi (nopol) BA 1566 TV yang konvoi dengan warna mobil L300 pik up warna hitam nopol BA 8926 D melaju kencang menuju arah Pekanbaru, Riau. 

Saat itu Kata Nofrizal Chan menambahkan, pihaknya melihat kejanggalan pada mobil Toyota Calya di mana plat nomor diberi cat hitam dan membuat samar angka yang ada pada nomor polisi tersebut.  

"Selain itu kita juga mencurigai mobil L300 pikap warna hitam memakai plat nomor pemerintah (plat merah) yang beriringan," katanya. 

Melihat kejanggalan itu, tim langsung melakukan pengejaran untuk dilakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Namun setelah beberapa kali disuruh menepi, kedua mobil tersebut tidak mau berhenti. Pengemudi mobil itu berusaha mencoba melarikan diri dengan cara ke jalan raya sebelum mobil itu hilang kendali. 

Akhirnya, berkat bantuan masyarakat setempat pelaku berhadil ditangkap di daerah Sibunbun Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapoluh Kota. 

Setelah dilakukan interogasi terhadap sopir mobil Toyota Calya, ia menyatakan telah melakukan perampokan mobil L300. Aksinya dilakukan di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Kepada Polisi pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya yang lain lolos dari kejaran Polisi itu merupakan otak dari perampokan di Limapuluh Kota. 

Selain menangkap IRN, saat itu juga sekitar jam 18.30 wib juga dilakukan penangkapan terhadap YR (44 tahun) di Jorong Ilia Pasa Nagari Batu Kambing Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. YR diduga telah melakukan persekongkolan jahat/menadah hasil kejahatan berupa 1 unit mobil L300 hasil kejahatan pencurian dengan TKP di Jorong Ketinggian Nagari Sarilmak, Kabupaten Limapuluh Kota. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi. Barang yang disita antara lain dua unit mobil yang terlibat dalam kejar-kejaran dengan polisi tersebut. 

Saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota sedang memburu dua pelaku lainnya yang kabur dalam kejadian tersebut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments