POLSEK IV ANGKAT CANDUNG BERSAMA FORKOPIMCA EDUKASI MASYARAKAT

iklan adsense

Polsek IV Angkat Candung bersama Forkopimca Edukasi Masyarakat 

BUKITTINGGI, Pionir--Seperti diketahui DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Jumat 11 September 2020. Ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat soal protokol kesehatan, guna memutus penyebaran virus Corona Disease (Covid-19). 

Lantaran dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana, Polres Bukittinggi bersama Polsek jajarannya gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat. 

Seperti dilakukan Polsek IV Angkat Candung bersama Forkopimca pada Senin 05 Oktober 2020. Saat itu personel Polsek IV Angkat Candung bersama anggota TNI Dan Sat Pol PP menggelar kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh Km. 8 depan Kantor Camat Ampek Angkek yang masuk dalam wilayah hukum Polsek IV Angkat Candung Polres Bukittinggi. 

Ini diakui Kapolsek IV Angkat Canduang AKP Purwanta pada Pionir Selasa 6 Oktober 2020. "Dalam kegiatan tersebut juga melaksanakan edukasi atau penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar," jelas Purwanta. 

Dikatakannya, dalam Perda yang disahkan oleh DPRD Sumbar hari ini berisi aturan sanksi denda dan sanksi kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi penjara selama dua hari. 

Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada pasal 110 ayat 1 disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp250 ribu.

"Tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan," jelas Purwanta. 

Kata Purwanta menambahkan, Inilah yang harus diberitahukan pada masyarakat, agar mereka mengetahui dan mau mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus penyebaran Covid-19 di Sumbar umumnya dan Bukittinggi khususnya. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments